Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menilai ada kejanggalan dalam OTT
ini.
Ditemui di Surabaya, Rahmat mengatakan, kasus Bupati Nganjuk bukan kategori OTT.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Karena, barang
bukti Rp 600 juta lebih ini ditemukan di dalam brankas.
"Kalau sehubungan adanya penemuan
tunai sekitar kurang lebih Rp 600 juta dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk,
menurut hemat saya atas penemuan uang tunai di dalam brankas tidak masuk
kategori OTT atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," ujar
Rahmat, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Rabu (12/5/2021).
Rahmat menjelaskan, penyimpanan uang dalam brankas bukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Selain itu, uang Rp 600 juta yang ada
dalam brankas Bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran.
"Apakah kepemilikan atau
penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum
positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki
brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas. Nilai dalam brankas
pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, memperhatikan profil
pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses,"
ucapnya.
Bupati Nganjuk, Novi
Rahman Hidayat, sendiri terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan.