WahanaNews.co, Jakarta - DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 3 Oktober lalu.
Dalam UU ASN ini, terdapat beberapa pasal penting, termasuk larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer dan pemberian kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Perpres No. 19 Tahun 2025: Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Berikut adalah poin-poin penting UU ASN:
1. Instansi pemerintah tak diizinkan rekrut honorer
Setelah Undang-Undang ASN berlaku, instansi pemerintah tidak diizinkan untuk merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Selain itu, penyelesaian status tenaga honorer harus dilakukan pada atau sebelum Desember 2024.
Baca Juga:
Apel Kesadaran Nasional Perkuat Semangat, Disiplin, Loyalitas & Tumbuhkan Kebersamaan
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.
Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.