Pasal 19 UU ASN memperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu ASN. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.
"Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 19.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Sistem Pengawasan Ketat untuk ASN yang WFA
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Pasal 20 UU ASN menyatakan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
Baca Juga:
Bupati Serahkan 386 SK PPPK, Dorong Wujudkan "Tapteng Naik Kelas"
4. ASN jadi anggota parpol bakal dipecat
Pasal 52 UU ASN mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS dan PPPK yang menjadi anggota partai politik.
Pasal tersebut menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.