"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat 6.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan, RUU ini akan mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS. Uang pensiun akan diberikan lewat skema defined contribution.
Baca Juga:
Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Pindah Tempat Kerja
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas, dikutip dari CNBC.
Defined contribution adalah suatu sistem pensiun yang mengwajibkan pesertanya untuk menabung sebagian dari pendapatan mereka, yang akan diinvestasikan dalam instrumen investasi dan dikumpulkan selama masa kerja hingga saat pensiun.
Dalam skema ini, peserta memiliki opsi untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana yang telah terkumpul.
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Manfaat yang diterima oleh peserta tergantung pada total kontribusi yang mereka bayarkan selama masa kerja dan hasil investasi dari kontribusi tersebut. Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.