Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen sehingga proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga dilakukan dengan spesifikasi dan jumlah yang tidak mencerminkan kebutuhan riil program MBG di lapangan.
Baca Juga:
KEK Mandalika Jadi Magnet Investor, MARTABAT Prabowo-Gibran: Insentif Pajak Percepat Transformasi Ekonomi Berbasis Pariwisata
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Penyidik kemudian membeberkan beberapa proyek pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan dan diduga telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
Baca Juga:
Program Junivaganza PLN Bantu Efisiensi Pengeluaran Pelanggan, ALPERKLINAS: Bentuk Apresiasi Nyata bagi Konsumen
Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.
Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31 ribu unit tablet yang disebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga menjadi bagian dari praktik markup anggaran.