"Tolong melalui kuasa hukum tergugat pertama jangan hanya beretorika. Saya to the point aja bahwa kalau kalian hanya omong kosong seperti ini saya nggak percaya lagi, karena ada flashback tentang kejadian mediasi sebelumnya tapi bukan di ranah pengadilan yaitu di Polres Badung. Itu antara para pihak membuat surat perjanjian perdamaian dan pemberesan atas masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, juga para pihak sepakat untuk melakukan cicilan pembayaran yang dilaporkan sebanyak 77 siswa dari sebagian 101.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Jadi, Saud pun mengaku bahwa senilai Rp1,3 miliar yang dijanjikan (Widya Andescha) di bulan Februari 2024 sampai sekarang tidak terealisasikan. Apalagi nilainya sampai dengan Rp3 miliar?
"Tolonglah ke kuasanya jangan hanya mengumbar janji gitu, karena udah seringkali serangkaian kebohongan apa yang dijanjikan itu tidak terealisasi," cetusnya.
Saud menambahkan, bahwa principal pihaknya tidak hadir dikarenakan ada urusan di LPK Infinity-nya dalam pengurusan pekerja imigranya yang memang diproses melalui perusahaan lain.
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
"Jadi memang beliau memberikan kuasanya ke kami karena kami pun dalam surat kuasa itu juga ada kuasa mediasi. Pada prinsipnya bahwa sesuai dengan aturan penggugat wajib hadir di mediasi hanya sekali," imbuhnya.
"Bahkan penggugat dari kami setiap mediasi pasti selalu hadir, cuman karena ini sifatnya urgensi di LPK ini akhirnya beliau tidak hadir," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.