WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden cacat hukum dan problematis. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa putusan ini sebaiknya tidak dijalankan.
“Kalau dilaksanakan nanti, tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” kata Yusril di hadapan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut mengungkapkan bahwa ia telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Berdasarkan analisisnya, ia menyatakan bahwa jumlah hakim yang mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut lebih banyak daripada yang setuju dengan mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Menurut Yusril, ada dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, yang tidak memberikan concurring opinion atau alasan yang berbeda, melainkan dissenting opinion. Oleh karena itu, menurut pandangannya, terdapat enam hakim yang melakukan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Dengan komposisi seperti ini, maka menurutnya, permohonan seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga membeberkan bahwa gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang atau open legal policy.