Karena itu, dia menilai MK tak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.
“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Fokuskan Pembangunan di Pontianak Timur
Ketika ditanya soal dugaan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada MK yang dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman, Yusril enggan menjawab.
Tapi, Yusril tak bisa menyalahkan jika ada pihakyang menhubung-hubungkan putusan itu dengan kepentingan politik.
“Bisa ditanya pada orang politik karena itu spekulatif,” kata Yusril, mengutip Tempo, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
Trump Ajukan Dua Syarat Untuk Tetap Gabung di WHO
Selanjutnya, putusan MK bisa berdampak pada kehidupan 300 juta rakyat Indonesia
Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan ini akan menimbulkan kontroversi ketika dijalankan. Padahal, jabatan yang ingin diperdebatkan adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
“Bukan sembarang jabatan,” kata dia.