Menurut Yusril keputusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden ke depan akan berdampak besar kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak untuk tidak mementingkan politik dan ambisi jabatan.
Jangan mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat,” kata Yusril.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Yusril menyatakan tak akan mengambil kesempatan untuk menjadi cawapres jika dirinya dalam posisi Gibran Rakabuming. Pasalnya, dia menyatakan putusan MK itu bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari.
“Saya tahu ini putusan (MK) kontroversial daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan permasalahan legitimasi di belakang hari, saya tidak usah maju saja,” kata Yusril.