Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.
"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.
Baca Juga:
Yusuf Mansur 'Ngaku' Jadi Komisaris Grab hingga Viral Begini Kronologinya!
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur. Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.
Tanggapan santai Yusuf Mansur
Baca Juga:
Viral Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur Buka Suara
Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Namun, belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media. Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum, baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah. Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".