"Nah, ini juga tantangan karena fungsi pengawasan di BUMD berbeda dengan di pengawasan di Pemkab. Kalo di Pemkab kita prioritasi pada kita sudah ada alokasi dana tinggal kita laksanakan. Kalo untuk di BUMD rencana disetujui belum tentu ada dananya. Hal ini menjadi tantangan bagi Direksi untuk bekerja keras untuk merealisasikan semua target pendapatan," tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya efisiensi dan pengelolaan keuangan yang sehat dalam operasional BUMD.
Baca Juga:
Dorong Prestasi Atlet Disabilitas, Pemkab Garut Gelar Pesokab 2025
Ia menilai, keberhasilan sebuah perusahaan daerah dapat dilihat dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
"Jadi kalo pendapatannya belum memadai, maka biaya pengelolanya harus disesuaikan. Semuanya harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga:
Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat, Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak Banjir
Dalam regulasi tersebut, Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD secara berkala.
"BUMD adalah salah satu instrumen penting pemerintahan Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah," kata Dedy.
Ia berharap melalui pembinaan ini, seluruh jajaran manajemen BUMD di Kabupaten Garut dapat semakin meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan, memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kontribusi finansial bagi pembangunan daerah.