WAHANANEWS.CO. Pekanbaru - Seorang pria bernama Edi Santoso (50), warga Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus penggerebekan yang telah direncanakan secara matang bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Bunker Bar Grogol Utara Diduga Tempat Aktivitas LGBT Selama Setahun
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) lalu. Dalam aksinya, Edi tak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan sekelompok pelaku lainnya, salah satunya adalah RF, yang kini berstatus sebagai buron atau DPO.
RF diketahui memiliki ide awal untuk menjebak korban melalui aplikasi percakapan bernama Walla.
"Awalnya ada pelaku RF yang kini DPO memiliki ide memancing korban. Kemudian RF menghubungi korban melalui aplikasi Walla," jelas Kapolsek Bukit Raya, AKP Kompol Syafnil, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Nikahi Sophie Allouache, Menlu Australia Penny Wong Jadi Pasangan LGBT Pertama di Kabinet Albanese
Setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, RF membuat janji untuk bertemu dengan korban, seorang pria berinisial JF (29) asal Batam, Kepulauan Riau.
Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah rumah milik pelaku lain yang juga buron, Budi Panjang.
Saat RF dan korban tengah berada di dalam rumah, sekelompok orang lainnya datang mendadak dan menggerebek mereka.