Mereka adalah Edi Santoso, Apis, Budi Panjang, Rudi Sihombing, Ari Tahor, Soni Pentot, Miko, Andre, Budi Laweh, Ari Apek, dan Adul.
Para pelaku berpura-pura melakukan penggerebekan terhadap pasangan tersebut yang saat itu sedang berduaan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Bunker Bar Grogol Utara Diduga Tempat Aktivitas LGBT Selama Setahun
"Iya, tanpa busana. Ya sesama jenis lah, lagi making love rupanya dijebak di rumah Budi Panjang," ujar Kapolsek.
Setelah penggerebekan berlangsung, para pelaku langsung menekan korban.
Mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai syarat agar korban tidak diarak keliling kampung dan dianggap telah melanggar norma adat setempat.
Baca Juga:
Nikahi Sophie Allouache, Menlu Australia Penny Wong Jadi Pasangan LGBT Pertama di Kabinet Albanese
Korban yang merasa terancam akhirnya menurut. Namun karena tidak memiliki uang dalam jumlah besar, JF menyerahkan sebuah ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya.
"Hp itu lalu dijual oleh para pelaku. Setelah Hp terjual Rp 4 juta, barulah korban dibebaskan," terang Syafnil.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan pemerasan, JF kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bukit Raya.