WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan majelis hakim terhadap perkara pembelian Pertalite 25 liter di Medan kini menyeret perhatian langsung ke jajaran kepolisian, setelah Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa menghadirkan Kanit dan Kasat dalam persidangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyatakan pihaknya siap memenuhi kebutuhan persidangan perkara tersebut, termasuk jika aparat kepolisian diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
"Intinya apa yang dibutuhkan dalam hal persidangan Polrestabes Medan secara khusus akan support habis, kami dukung," kata Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Calvijn setelah majelis hakim dalam sidang sebelumnya meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala Unit dan Kepala Satuan dari pihak kepolisian.
Menurut Calvijn, penanganan perkara itu tidak bisa dilepaskan dari situasi Sumatera Utara yang saat itu tengah menghadapi bencana alam dan hambatan pasokan bahan bakar minyak.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
"Beralaskan itu, Polrestabes Medan melakukan pemetaan, pengawasan, dan pengungkapan kasus agar warga Medan betul-betul dapat terlayani dengan baik," sebutnya.
Calvijn juga menegaskan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya telah berjalan secara profesional.
Terkait ancaman denda hingga Rp60 miliar terhadap dua terdakwa, Calvijn menyebut angka tersebut merupakan ancaman yang tercantum dalam ketentuan hukum.