Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim juga menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa.
Sorotan itu muncul saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
Dari tujuh saksi tersebut, lima orang merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kedua terdakwa dalam perkara pembelian BBM menggunakan jeriken tersebut.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan ketika mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan berita acara pemeriksaan.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi di persidangan menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin.