"Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti. Di sini juga ada Pak Kajari. Proses itu nanti bisa kita perhatikan sama-sama," sebutnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sidang kasus pembelian Pertalite sebanyak 25 liter dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (9/6/2026) malam ditunda karena saksi ahli tidak hadir.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi ahli yang akan dihadirkan berhalangan datang ke persidangan.
"Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota," ucap Reza.
Saksi yang sedianya akan dihadirkan jaksa merupakan ahli minyak dan gas bumi atau migas.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
Setelah saksi dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026).
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan meminta penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
"Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya," ucap Efrata.