Permintaan majelis hakim itu langsung disanggupi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Baik Yang Mulia," ucap Reza.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota DPR RI.
"Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III (DPR RI)," ujar Hermansyah.
Dua terdakwa dalam perkara ini tidak hanya terancam pidana penjara selama enam tahun, tetapi juga denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hermansyah menilai Aziz dan Ranning semestinya mendapat pembinaan, bukan langsung diproses pidana dengan ancaman hukuman berat.
"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui telepon seluler pada Senin (8/6/2026).