Menurut Hermansyah, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan mal-prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode saat membeli BBM.
Ia juga menyebut keuntungan yang diperoleh dari penjualan eceran BBM tersebut hanya sekitar Rp15.000, karena BBM dijual kembali di pelosok desa yang tidak memiliki SPBU.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Penyalahgunaan Pertalite Subsidi Dapat Pemaafan Hakim di Medan
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.
Hermansyah turut menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Aziz dan Ranning hingga perkara itu masuk ke persidangan.
Ia mengatakan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara Aziz dan Ranning ditangkap pada 6 Januari 2026 atau empat hari setelah aturan baru tersebut berlaku.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah
"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemeriksaan ahli migas seharusnya dilengkapi dengan keterangan ahli pidana agar penerapan hukum tidak keliru dalam perspektif KUHP baru.
"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.