Menurut Hermansyah, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan mal-prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode saat membeli BBM.
Ia juga menyebut keuntungan yang diperoleh dari penjualan eceran BBM tersebut hanya sekitar Rp15.000, karena BBM dijual kembali di pelosok desa yang tidak memiliki SPBU.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.
Hermansyah turut menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Aziz dan Ranning hingga perkara itu masuk ke persidangan.
Ia mengatakan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara Aziz dan Ranning ditangkap pada 6 Januari 2026 atau empat hari setelah aturan baru tersebut berlaku.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemeriksaan ahli migas seharusnya dilengkapi dengan keterangan ahli pidana agar penerapan hukum tidak keliru dalam perspektif KUHP baru.
"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.