“Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Baca Juga:
Konsumen Adalah Pengguna Barang atau Jasa untuk Kepentingan Pribadi dan Lainnya
Di sisi lain, penyidikan atas kasus serupa yang terjadi di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, juga masih terus berjalan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengungkap bahwa proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Proyek-proyek tersebut adalah kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Keputusan peningkatan status diambil setelah jaksa melakukan ekspos hasil penanganan perkara.
Baca Juga:
PT KAI Madiun: Mengawal Kemajuan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Rio.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi: 20 di antaranya terkait proyek kolam di Desa Gemarang, dan 21 lainnya berkaitan dengan proyek di Desa Sukosari.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.