Rio menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Suprapti ditetapkan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Konsumen Adalah Pengguna Barang atau Jasa untuk Kepentingan Pribadi dan Lainnya
“Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
Pembangunan kolam tersebut dibiayai dari berbagai pos anggaran, mulai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, hingga Dana Desa tahun 2021.
Namun sayangnya, proyek itu justru tak bisa dinikmati masyarakat. Bangunan mangkrak dan tidak berfungsi sesuai harapan.
Baca Juga:
PT KAI Madiun: Mengawal Kemajuan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, pembangunan kolam renang tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gemarang tahun 2016-2021,” tegas Rio.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut juga tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya.
Lebih lanjut, pembangunan yang berlangsung dari 2019 hingga 2020 itu juga tidak disertai laporan pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel.