Kerja sama yang diteken salah satunya mencakup kajian sistem dana pensiun bagi ASN. Korea Selatan menjadi satu dari sederet negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema iuran pasti bagi para pensiunan pegawai negerinya.
Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) periode 2016-2018 pernah mengemukakan Korea Selatan memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar PNS.
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
"Sistem seperti ini akan kami perbaiki ke depannya sehingga ASN akan menjadi motor penggerak sekaligus penyelenggara negara yang profesional," kata Asman seperti dikutip Kamis (25/8/2022).
Para pejabat tinggi Korea rata-rata mendapatkan dana pensiun sebesar US$ 4.000 per bulan atau setara Rp 59,2 juta (asumsi kurs Rp 14.8000). Sementara di Indonesia, uang pensiun hanya mencapai US$ 350 atau setara Rp 5,18 juta untuk jabatan paling tinggi.
"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," kata Asman.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Sebagai informasi, rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas di pemerintahan sejak 2019 silam, dan awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.