“Jika pemerintah tidak memberi prioritas pada produk dalam negeri, maka ekosistem industri bisa terganggu. Ini bukan hanya soal mobil, tetapi menyangkut keberlangsungan jutaan pekerja,” ujarnya.
KSPSI juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan agenda hilirisasi industri dan peningkatan TKDN yang selama ini digaungkan pemerintah.
Baca Juga:
KSPSI: Stop Wacana Dua Periode dan Figur Wapres Baru, Fokus Dukung Asta Cita Prabowo
Kebijakan impor, kata Arnod, menciptakan kontradiksi dengan semangat kemandirian ekonomi nasional.
“Bagaimana kita berbicara soal industrialisasi dan kedaulatan ekonomi jika pengadaan dalam skala besar justru dialihkan ke luar negeri? Impor seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan pilihan utama,” katanya.
Selain itu, impor kendaraan dalam jumlah besar berpotensi menambah tekanan terhadap neraca perdagangan dan devisa negara.
Baca Juga:
DPR Kejar Target UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Arnod menilai kebijakan semacam ini harus dipertimbangkan secara lebih komprehensif.
Sebagai bentuk sikap resmi, KSPSI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang secara menyeluruh kebijakan impor kendaraan operasional tersebut, mewajibkan prioritas pengadaan dari produksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tinggi, serta memberikan insentif dan afirmasi kebijakan bagi industri otomotif nasional agar mampu memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar.
Selain itu, KSPSI juga meminta agar industri otomotif ditetapkan sebagai sektor strategis nasional yang dilindungi dan diperkuat.