Penelusuran terhadap aliran dana dinilai diperlukan agar seluruh aktivitas pendanaan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Bagaimana aliran dananya, semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan permintaan pengawasan terhadap sumber dana bukan berarti menuduh penyelenggara layanan pendanaan melakukan tindak pidana.
Menurut Yasonna, negara tetap memiliki kewajiban memastikan kepastian hukum sekaligus transparansi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner dari modal yang disalurkan kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama," tegas Yasonna.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Ia menekankan tanggung jawab dalam industri pinjaman online tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat yang menjadi peminjam, tetapi juga harus berlaku terhadap pihak yang menyediakan dana.
"Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," katanya.
Pengawasan menyeluruh terhadap industri pinjaman online dinilai semakin penting karena banyak masyarakat terjebak utang melebihi kemampuan finansial mereka akibat mudahnya memperoleh pinjaman melalui berbagai platform digital.