Selain menyoroti asal dan aliran modal, Yasonna mengecam praktik penagihan intimidatif yang dinilai dapat melanggar privasi serta merendahkan martabat debitur.
Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, maupun rekan kerja peminjam untuk memberikan tekanan dalam proses penagihan utang.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Yasonna.
Untuk membenahi persoalan tata kelola industri secara lebih mendasar, Yasonna mengusulkan DPR segera membentuk Panitia Kerja atau Panja Pinjol.
Pembentukan Panja Pinjol diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengusut tata kelola industri secara menyeluruh, mengevaluasi regulasi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban, DPR tidak boleh menutup mata," ujarnya.
Yasonna menginginkan pembahasan persoalan pinjaman online dilakukan secara menyeluruh agar negara dapat memastikan perlindungan terhadap masyarakat berjalan secara nyata.
"Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," katanya.