Yasonna meminta persoalan tersebut dilihat sebagai sebuah ekosistem sehingga pengawasan tidak berhenti pada peminjam yang berada di bagian akhir rantai pendanaan.
"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh, jangan hanya melihat debitur di ujung rantai," ujarnya.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Menurut Yasonna, pemeriksaan harus mencakup mekanisme pemberian pinjaman, identitas pihak yang menyediakan dana, sumber modal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," katanya.
Yasonna memastikan perusahaan maupun pemberi dana yang menjalankan kegiatan secara legal tidak perlu khawatir apabila rekam jejak transaksi keuangan dalam industri tersebut ditelusuri oleh negara.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan," ujar Yasonna.
Sebaliknya, negara dinilai wajib melakukan pemeriksaan lebih jauh apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam perputaran dana industri pinjaman daring.
"Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," pungkasnya.