Sorotan terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi tersebut semakin mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap puluhan penyelenggara pinjaman online terkait dugaan kartel suku bunga.
Yasonna mengingatkan kemudahan akses terhadap pembiayaan tidak boleh berkembang menjadi sistem yang justru menjerumuskan masyarakat ke dalam persoalan utang berkepanjangan.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat," kata Yasonna.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap pembiayaan tetap dibutuhkan, tetapi pengembangannya harus memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.
"Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
DPR juga mendorong evaluasi terhadap regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri dapat tumbuh secara sehat tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Yasonna menegaskan negara harus mampu memastikan praktik bisnis di sektor jasa keuangan tetap tunduk terhadap hukum serta tidak merugikan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat," tegas Yasonna.