WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem pemungutan pajak baru bagi pedagang toko online di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Aturan ini akan mewajibkan marketplace untuk secara otomatis memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Baca Juga:
Petugas Bandara Bongkar Modus Toko Online Jual Kopi Isi Sabu di Aceh
Mengutip laporan Reuters, sistem ini akan menyerahkan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak langsung kepada platform tempat pedagang berjualan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi membayar pajak sendiri seperti yang selama ini berlaku.
Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan modifikasi dari mekanisme PPh Pasal 22 yang sebelumnya dikenakan pada transaksi e-commerce.
Baca Juga:
Korban Rugi Rp 44 Juta, Begini Modus Penipuan "Like" dan "Subscribe"
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah menyederhanakan prosedur dan menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.”