Ia juga memastikan bahwa toko online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.
Meski aturan masih dalam tahap finalisasi, pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi menyeluruh setelah regulasi resmi ditetapkan.
Baca Juga:
Petugas Bandara Bongkar Modus Toko Online Jual Kopi Isi Sabu di Aceh
Dalam proses penyusunannya, Kementerian Keuangan juga menggandeng pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” ujar Rosmauli.
Pihak Tokopedia dan TikTok Shop merespons dengan sikap terbuka terhadap wacana ini. Namun mereka menegaskan pentingnya waktu persiapan yang memadai agar penjual, terutama pelaku UMKM, dapat menyesuaikan diri.
Baca Juga:
Korban Rugi Rp 44 Juta, Begini Modus Penipuan "Like" dan "Subscribe"
“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” ujar juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop.
Mereka juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi masif agar para penjual memahami aturan dan tidak merasa terbebani secara administratif maupun operasional.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung kebijakan ini, tetapi meminta agar implementasinya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.