WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah surat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kegemparan politik global setelah ia menyampaikan pesan resmi kepada Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store terkait rencana akuisisi Greenland.
Surat yang dipublikasikan pada Senin (19/1/2025) itu memicu kecaman luas dan kembali membuka perdebatan serius tentang Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat serta potensi penggunaannya untuk menyingkirkan presiden tanpa proses pemakzulan.
Baca Juga:
Ditanya Reporter Wanita, Trump Ngamuk dan Sebut Jurnalis “Bodoh”
Sejumlah pakar hukum menilai mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk menghadapi kondisi ketika presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, baik karena alasan medis maupun ketidakmampuan lain yang bersifat objektif.
Namun demikian, peluang penerapan Amandemen ke-25 terhadap Trump dinilai sangat kompleks dan sarat hambatan politik di dalam negeri Amerika Serikat.
Amandemen ke-25 sendiri disahkan pada 1967, pasca-pembunuhan Presiden John F Kennedy, sebagai respons atas kekosongan hukum dalam menghadapi keadaan darurat kepemimpinan nasional.
Baca Juga:
Amerika Serikat Siapkan Intervensi Jika Hamas Ingkar Janji Perlucutan Senjata
Amandemen ini memiliki empat bagian utama yang mengatur suksesi presiden, pengisian jabatan wakil presiden, penyerahan kekuasaan sementara secara sukarela, serta pengambilalihan kekuasaan oleh wakil presiden dan kabinet jika presiden dinilai tidak mampu.
Bagian keempat Amandemen ke-25 memungkinkan wakil presiden dan mayoritas kabinet menyatakan secara tertulis bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugas, dengan Kongres diberi waktu 21 hari untuk mengambil keputusan akhir.
Nama Trump kembali dikaitkan dengan Amandemen ini setelah isi suratnya kepada PM Norwegia menekankan bahwa Amerika Serikat membutuhkan “kontrol lengkap dan total atas Greenland.”