Di sisi lain, pakar hukum menilai wacana tersebut menghadapi tantangan besar karena perbedaan antara ketidakmampuan medis dan ketidaklayakan politik.
Mark Graber, profesor hukum dari University of Maryland Baltimore, menjelaskan bahwa Amandemen ke-25 pada dasarnya dirancang untuk presiden yang tidak sadar atau secara fisik tidak dapat menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Trump Tuding Iran Kembangkan Rudal yang Bisa Jangkau Daratan AS
“Kita bisa membayangkan presiden yang mengalami gangguan mental berat, tapi Presiden Trump tidak menderita jenis psikosis itu,” kata Graber kepada Newsweek.
Ia menambahkan bahwa karakter dan platform politik Trump lebih merupakan persoalan politik yang secara teoritis lebih dekat ke ranah pemakzulan daripada Amandemen ke-25.
Pandangan serupa disampaikan Brian Kalt, profesor hukum dari Michigan State University, yang menilai kemungkinan kabinet dan wakil presiden mengambil langkah tersebut sangat kecil.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Didampingi Menteri ESDM dan Sekretaris Kabinet Bertolak ke Washington DC Bertemu Dengan Presiden Trump
“Sepertinya tidak mungkin bagi wakil presiden dan kabinet menilai surat Trump kepada Store sebagai pelanggaran garis batas,” ujarnya.
Menurut Kalt, penilaian tersebut sepenuhnya berada di tangan lingkaran dalam presiden, bukan opini publik atau oposisi.
Reaksi internasional juga bermunculan, termasuk dari Perdana Menteri Norwegia yang menegaskan posisi negaranya terkait Greenland.