Selain Marzuki, Pemimpin Organisasi HAM Etnis Chin Za Uk Ling, dan organisasi HAM internasional Myanmar Accountability Project juga menjadi penggugat dalam laporan ke Komnas HAM ini.
"Fakta bahwa alutsista dipromosikan secara aktif setelah genosida terhadap etnis Rohingya dan kudeta pada 2021 lalu menimbulkan kekhawatiran serius dan menimbulkan keraguan terhadap kesediaan pemerintah Indonesia mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum HAM internasional dan hukum humaniter," kata Marzuki melalui sebuah pernyataan kepada BenarNews, sebuah portal berita online yang berafiliasi dengan RFA.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Para penggugat ini mengutip bukti-bukti dari sumber terbuka dan laporan media yang menunjukkan bahwa tiga perusahaan Indonesia ini telah mentransfer senjata dan amunisi ke Myanmar melalui True North Co Ltd, sebuah perusahaan milik putra menteri junta Myanmar, Htoo Htoo Shein Oo.
Htoo merupakan putra menteri perencanaan dan keuangan junta Myanmar, Win Shein, yang menjadi target sanksi Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa.
True North di sini disebut berperan sebagai perusahaan swasta yang menegosiasikan kesepakatan antara militer Myanmar dan perusahaan senjata Indonesia. Menurut mereka, pihak berwenang Indonesia wajib menyelidiki kemungkinan praktik korupsi dalam transaksi senjata ini.
Baca Juga:
Imbas Serangan Udara Junta Militer, 11 Warga Myanmar Tewas
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.