Dia menjelaskan bahwa polisi telah menyelidiki penurunan kondisi bayi, tetapi memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan.
Pascale Jones, seorang jaksa senior di Crown Prosecution Service, menyebut serangan-serangan yang dilakukan oleh Letby sebagai "pengkhianatan total" terhadap kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dia menyatakan bahwa Letby telah "menyalahgunakan pengetahuannya dan menggunakan keterampilannya untuk menyebabkan penderitaan, kesedihan, dan kematian."
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Letby menolak untuk hadir di pengadilan saat vonis dijatuhkan. Namun, dalam persidangan sebelumnya, ia terlihat menundukkan kepala dan menangis dengan tersedu-sedu. Ibunya, Susan, juga terlihat menangis dengan keras.
Pengadilan mendengar bagaimana Letby membunuh bayi yang baru lahir dengan menyuntikkan udara ke dalam tubuh mereka. Dalam beberapa kasus, tindakan ini menghancurkan diafragma bayi. Dalam satu kasus, Letby bahkan memasukkan selang ke dalam tenggorokan bayi.
Letby juga mencoba membunuh dua bayi dengan mengaitkan kantong susu mereka dengan insulin.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Inspektur kepala detektif Nicola Evans dari kepolisian Cheshire menggambarkan Letby sebagai seorang pembunuh yang "dingin dan tanpa belas kasihan". Dia menyatakan bahwa Letby telah bertindak "dengan kecerdikan" dan menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan padanya.
"Bahkan, tindakan Letby terjadi di bawah mata kita. Dia menyalahgunakan kepercayaan dari banyak orang di sekitarnya. Bukan hanya orang tua yang telah mempercayakan bayi mereka kepadanya, tetapi juga rekan kerjanya dan orang-orang yang dia anggap sebagai teman," ujar Evans.
Salah satu bayi yang menjadi korban memiliki ukuran sekecil tangan orang dewasa dan berat lebih dari 535 gram saat lahir prematur 15 minggu. Dia hanya memiliki peluang 5 persen untuk bertahan hidup.