Letby selalu menyangkal tuduhan tersebut dan memberi tahu juri bahwa ia "sangat terpukul" oleh tuduhan tersebut.
"Saya hanya berusaha untuk memberikan perawatan terbaik bagi mereka. Saya di sini untuk memberikan bantuan dan kepedulian, bukan untuk menyakiti," ujar Letby.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Namun, setelah persidangan yang berlangsung selama 10 bulan, juri yang terdiri dari tujuh perempuan dan empat laki-laki memutuskan bahwa dia bersalah atas serangan yang dijelaskan oleh jaksa sebagai "terus-menerus, direncanakan secara hati-hati, dan tanpa belas kasihan".
Orang tua dari dua korban Letby mengklaim bahwa suster tersebut berperilaku aneh saat mereka menghabiskan waktu terakhir bersama bayi-bayi mereka yang akhirnya dibunuh.
Ibu dari bayi perempuan yang baru lahir mengingat Letby "tersenyum" dan menawarkan untuk mengambil foto ketika mereka membersihkan putrinya. Kemudian, dia mengirimkan surat kepada keluarga tersebut beserta foto tersebut.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Orang tua lainnya mengungkapkan dalam persidangan bahwa seorang suster yang mereka percayai sebagai Letby telah mengganggu saat-saat terakhir bersama bayi laki-laki mereka dengan berusaha memasukkannya ke dalam keranjang ventilator yang biasanya digunakan untuk bayi yang telah meninggal, meskipun bayi tersebut masih bernapas.
Letby diduga mengatakan kepada orang tua yang sedang berduka, "Anda sudah mengucapkan selamat tinggal. Apakah Anda ingin saya meletakkannya di sini?"
"Kami merasa sangat menyesal bahwa tindakan kriminal ini terjadi di dalam fasilitas rumah sakit kami, dan pikiran kami terus mendampingi semua keluarga dan individu yang terhubung dengan bayi-bayi yang terluka atau meninggal."