Letby mencoba membunuh bayi perempuan itu dua kali. Upaya pertama dilakukan beberapa jam setelah keluarganya merayakan hari ke-100 sang bayi, dan yang kedua dilakukan pada hari yang seharusnya menjadi hari kelahirannya dua minggu kemudian.
Letby dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan ketiga percobaan pembunuhan terhadap bayi tersebut.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Anak G, nama panggilan untuk bayi ini, didiagnosis menderita lumpuh layu setelah serangan tersebut. Saat ini, ia berusia delapan tahun, tidak dapat berbicara, dan memerlukan perawatan sepanjang waktu.
Orang tua korban merasakan kejutan ketika pembacaan vonis bersalah di dalam ruang sidang yang penuh sesak dan sunyi. Mereka berbagi tisu, sementara kerabat korban lainnya menangis dan saling menguatkan dalam pelukan.
Ibu dari bayi kembar tersebut menundukkan kepala dan tersedu ketika suster tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan bayi yang berusia enam hari dan percobaan pembunuhan terhadap saudaranya keesokan harinya.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Putusan ini diumumkan setelah berjalan beberapa hari, tetapi baru bisa diberitakan sekarang setelah proses perundingan juri yang berlangsung selama lebih dari 110 jam selama lebih dari empat minggu.
Satu bayi lainnya baru berusia 24 jam ketika Letby menyuntikkan udara ke dalam tubuhnya, yang menyebabkan kematian bayi tersebut hanya 90 menit setelah tindakan tersebut.
Ia juga berusaha membunuh saudara kembar bayi tersebut keesokan harinya. Tidak ada korban atau keluarga yang bisa disebutkan namanya karena pertimbangan hukum.