Selama ini, pengawasan BPOM lebih banyak difokuskan pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, klinik, maupun rumah sakit.
Menurut Taruna, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan obat nasional secara menyeluruh, termasuk di fasilitas nonkefarmasian yang kini semakin banyak menjual produk obat bebas kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dilarang Beredar oleh BPOM, 11 Produk Kosmetik Ini Mengandung Merkuri Pemicu Kanker
BPOM memandang pengawasan yang lebih ketat diperlukan demi menjamin masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi obat yang lebih tertib, transparan, dan terstruktur di seluruh jaringan ritel modern.
Taruna menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh proses distribusi dan pengelolaan obat di masyarakat berjalan lebih jelas dan memiliki standar pengawasan yang seragam.
Baca Juga:
BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan, Waspadai Dampak Geopolitik
Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap risiko penyalahgunaan maupun kesalahan pengelolaan obat dapat semakin ditingkatkan.
BPOM berharap implementasi aturan baru tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sebagai konsumen, sekaligus menekan potensi pelanggaran dalam pengelolaan obat di fasilitas nonfarmasi di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.