Selain mengatur kewajiban pelatihan bagi petugas ritel, BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian resmi.
BPOM menilai proses peracikan dan pengemasan ulang obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
BPOM menegaskan setiap pelanggaran terhadap regulasi baru akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Bentuk sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah setempat.
“Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,” katanya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menjelaskan regulasi tersebut hadir untuk menutup kekosongan aturan terkait pengawasan obat di sektor ritel modern.