Ia juga memohon agar masyarakat tidak melampiaskan kemarahan kepada kesatuan tempatnya bertugas.
“Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini, ini perbuatan saya,” ucapnya.
Baca Juga:
Pelajar 14 Tahun Tewas, Oknum Brimob di Tual Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui sidang yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan anggota.
Proses pidana terhadap Bripda MS dipastikan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.
“Tidak ada ruang bagi impunitas,” demikian pernyataan resmi Polda Maluku.
Penegasan tersebut sekaligus menekankan komitmen institusi untuk tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra kepolisian.