WahanaNews.co, Jakarta - Mabes Polri mengumumkan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Polda Jabar sebelumnya mengatakan bahwa DPO kasus pembunuhan itu semula dari tiga, namun kini hanya satu yakni Pegi Setiawan yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. DPO lainnya telah dihapus karena dinilai tidak ada.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Berikut Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa hasil penyidikan Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.
Ia mengatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini belum mencukupi dan beberapa keterangan saksi dianggap fiktif.
Namun, Sandi mengatakan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menerima bukti-bukti tambahan terkait kedua sosok DPO tersebut. Ia meminta masyarakat yang mempunyai informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Sandi juga mengapresiasi atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini, yang membantu polisi melakukan penyidikan secara profesional.
Ia mengatakan bahwa ini menjadi penyemangat bagi Polri dalam menyidik kasus Vina, karena Polri tidak sendiri dan banyak didukung oleh pihak lain.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.