WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Saat ini, Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
Selain Bintoro, sejumlah perwira lainnya turut dijatuhi sanksi patsus, yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Mutasi Jabatan Bintoro
Setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dipindahkan menjadi penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Namun, akibat terseret kasus ini, ia kembali dimutasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hal yang sama juga dialami oleh tiga rekannya yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan menjalani patsus di Bid Propam PMJ," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro segera digelar.