Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan kepastian mengenai jadwal sidang tersebut.
Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
Ade Ary mengungkapkan bahwa dalam pengusutan dugaan pemerasan ini, penyidik telah meminta klarifikasi dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar Bintoro. Namun, ia belum merinci lebih lanjut siapa saja yang diduga terlibat.
"Penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkap Ade Ary.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial PM, yang merupakan kuasa hukum dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 tanggal 27 Januari terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Laporan ini diajukan oleh PM dengan terlapor EDH," jelas Ade Ary.