WahanaNews.co |
Buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata,
dideportasi dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia
di Singapura,Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun
penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan
Mahkamah Agung pada 2010.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Adapun Hendra terbukti bersalah melakukan
percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008, di
kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel
hingga tak sadarkan diri.
Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan,
Hendra sudah melarikan diri.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Surat daftar pencarian orang kemudian
diterbitkan dari Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat, pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak
pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun
itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.