Dari dalam mobil itu, polisi menangkap lima orang. Bukan hanya itu, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam juga disita polisi sebagai barang bukti.
Beruntung, dalam baku tembak itu tidak ada yang terluka.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Tidak ada yang kena luka (tembakan) baik masyarakat dan petugas," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.
Untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dikenakan kepada enam orang tersangka mereka yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
Sementara, Abu Sairi dan Sudiman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan warkah.
"Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka Budiono adalah orang di balik penerbitan warkah palsu tersebut.