Keduanya dijerat Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena perbuatannya diduga berkaitan dengan bunuh diri korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta lain yang dinilai tidak biasa setelah korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Meninggalnya Apriaman Lase di Apartemen Sky View Selayang, Polisi Tetapkan 2 Orang Wanita Tersangka
Adrian mengungkapkan salah satu tersangka, yakni FR, sempat berkonsultasi dengan aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama Dola mengenai langkah yang harus dilakukan setelah berada di lokasi kejadian bunuh diri.
"Jadi ada yang unik, pelaku ini sempat berkonsultasi dengan AI di aplikasi Dola."
Ia menjelaskan tersangka menanyakan apa yang harus dilakukan setelah ada seseorang bunuh diri ketika dirinya berada di tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
"Di situ dia menanyakan apa yang harus diperbuatnya setelah adanya orang bunuh diri dan dia (pelaku) di TKP," katanya.
Selain itu, tersangka juga menanyakan kepada AI mengenai kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian serta berapa lama proses tersebut biasanya berlangsung.
FR bahkan bertanya apakah dirinya sudah aman dari panggilan polisi apabila dalam waktu satu pekan setelah kejadian belum pernah dimintai keterangan.