WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan berencana
dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Kamis
(6/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Agenda
sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun
dan Yeremias.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Penembakan Pria Medan Satria Bekasi
Keduanya
juga berstatus terdakwa.
Sidang
kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei
sebagai saksi.
Dalam
sidang itu, John menyatakan bahwa dirinya tak tahu menahu adanya penagihan
utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
Baca Juga:
Terima Audiensi PWI, Ketua PN Jakbar Ajak Bersinergi dan Bertukar Informasi
"Daniel
berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya
hakim.
"Saya
tidak tahu," jawab John.
John
juga menyangkal pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus
Kei.