Karena
Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang
kepada pengacaranya, Deniel Far-Far.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Penembakan Pria Medan Satria Bekasi
Dakwaan Jaksa
John
didakwa atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Dalam
kasus itu, John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal
340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Terima Audiensi PWI, Ketua PN Jakbar Ajak Bersinergi dan Bertukar Informasi
John
juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,
dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan
senjata tajam.
JPU
mengungkapkan, perkara itu bemula dari masalah utang piutang antara John Kei dengan Nus
Kei.
John
dan Nus punya hubungan kekerabatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.