Bahkan, Beni menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.
"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.
Baca Juga:
Tahun 2026 Kompolnas Bakal Terima Keluhan Masyarakat Secara Digital
Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.
Ia pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
Praktisi Hukum Bocorkan Dugaan Pelaku Obstruction of Justice
Praktisi Hukum, Saor Siagian membeberkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan kepolisan.
Kata dia, polisi secara mengejutkan mengadu dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong terduga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.