Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa pelaku adalah warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online dan menggunakan mobil Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ yang ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (23/11/2025) di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Depok saat sedang beristirahat bersama keluarganya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Sel Polres Pacitan, Kapolres Janji Tindak Tegas
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku.
"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya," jelas Kompol Awaludin Kanur.
Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sempat tidak ditemukan karena pelaku mengaku membuangnya ke sungai namun keterangan tersebut ternyata palsu.
Baca Juga:
Tragedi di RSHS: Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Tutup Usia
Pengembangan pada Senin (24/11/2025) mengarahkan polisi menemukan benda itu tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain paket sabu terbungkus aluminium foil pakaian korban dua ponsel mobil Mazda 2 warna hijau tas selempang dompet identitas pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu dan ia mengakui seluruh perbuatannya serta menjelaskan bahwa ia melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkotika yang dikonsumsi sehari sebelumnya.