“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” kata Jauhari.
Meski masih terguncang, NG mengumpulkan keberanian untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan yang mengejar jejak pelaku. Polisi menelusuri kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau berpelat B 1280 KMZ, yang terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Hanya beberapa jam kemudian, polisi menangkap FG di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, ketika tengah beristirahat bersama keluarga. Pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Sel Polres Pacitan, Kapolres Janji Tindak Tegas
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu terbungkus aluminium foil di dompet pelaku. Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine.
Benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok mobil. Selain itu, polisi menyita pakaian korban, dua ponsel, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan melakukannya dalam pengaruh narkotika,” ucap Jauhari.