WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama
PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
Lino akhirnya ditahan setelah lima
tahun jadi tersangka
dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan
tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Lino keluar dari Gedung KPK mengenakan
rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia juga
membawa sebuah tas berwarna hitam.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK
Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Lino sudah menyandang status tersangka
sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu, ia
beberapa kali diperiksa selaku tersangka.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini
memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo
II bermula pada Desember 2015.