Saat menjabat sebagai Dirut, Lino
menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari
China sebagai perusahaan penggarap proyek.
Penunjukan perusahaan asal China itu
dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC
tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai
(pembangunan power house), sehingga
menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan
negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03
miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan
Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010
Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.